TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menilai langkah efektif yang bisa ditempuh pemerintah terhadap gelombang masuknya warga negara asing dan tenaga kerja asing dari Cina ke Indonesia adalah dengan memperketat pengawasan.
Yasonna mengatakan pengawasan yang bakal dilakukan dengan metode paspor menggunakan barcode. Penggunaan metode paspor dengan barcode akan dilaksanakan tahun depan.
“Tinggal di-develop saja,” kata Yasonna di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016. Dia menegaskan, hanya ada 21 ribu tenaga kerja asing dari Cina di Indonesia.
Yasonna menuturkan, paspor dengan barcode bisa digunakan oleh warga negara asing yang akan membeli tiket ke Indonesia. Sistem itu memungkinkan pelacakan pemilik paspor yang melebihi rentang waktu tinggal di Indonesia.
Yasonna pun menegaskan bahwa isu serbuan tenaga kerja asing dari Cina ke Indonesia sebanyak 10 juta orang adalah hoax. Ia justru menuding ada maksud lain yang ingin disampaikan penyebar isu tersebut. Bisa jadi provokasi. “Kalau provokasi, kami minta ditindak,” katanya.
Yasonna menambahkan, tahun ini ada lebih dari 7.800 warga negara asing yang dideportasi lantaran masalah administrasi dan pidana. Dari jumlah itu, ada sekitar 300 orang yang masuk pro-justitia.
Menurut Yasonna, masyarakat harus melihat secara adil perihal masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menilai ada sekitar 2 juta TKI yang ada di Malaysia. Bahkan di Singapura dan Hong Kong ada sekitar 200 ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sana. “Yang penting adalah pengawasan,” ujarnya.
DANANG FIRMANTO