INFO NASIONAL - Momentum pergantian tahun merupakan waktu yang tepat bagi Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sepanjang 2016. Sedikitnya ada enam pemusnahan yang dilakukan kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai seluruh Indonesia di pengujung tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memaparkan, keenam aksi tersebut mencakup, pertama, pemusnahan dan hibah Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Kepulauan Riau, Senin, 28 November 2016. “Adapun barang yang dimusnahkan, 353 karung bawang merah senilai Rp 17.381.000 serta 23 unit alat elektronik dan perabot rumah tangga bekas Rp 2.080.000. Selain itu, 1.418 karung bawang merah senilai Rp 26.768.000,” katanya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk barang hibah, 4.150 kilogram beras serta 1.850 kilogram gula pasir. Barang senilai Rp 291.500.000 ini diberikan ke beberapa panti asuhan di Kepulauan Karimun. Kemudian, 4.964 karung bawang merah senilai Rp 250.000.000 diberikan ke masyarakat di Kabupaten Meranti.
Kedua, pemusnahan miras dan rokok ilegal oleh Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis, 8 Desember 2016. BMN yang dimusnahkan, 1.033 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) dan 7.048 batang hasil tembakau berbagai merek, dengan potensi kerugian negara Rp 211.730.138.
Ketiga, kolaborasi Bea Cukai Blitar dan Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Rabu, 21 Desember, di halaman kantornya. BMN-nya adalah 9.256.520 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) Rp 4.360.498.480, dengan potensi kerugian negara Rp 1.769.475.000. Selain itu, 266,46 liter MMEA, 1.205.454 batang rokok SKM serta SKT, 63 ribu gram tembakau iris, dan paket pos terlarang, seperti obat-obatan (kosmetik), makanan-minuman, air soft gun, sex toys, buku, DVD, serta handphone.
Baca Juga:
Keempat, pemusnahan eks komoditas impor oleh Bea Cukai Sabang, Aceh, 20 Desember, pekan lalu. Adapun BMN-nya berupa 4.670 kilogram gula pasir, 50 kilogram beras ketan, dan 25.600 batang rokok khusus kawasan Sabang senilai Rp 71.640.000. Selain itu, dihibahkan 8.949 kilogram gula pasir dan 1.674 kilogram beras ketan senilai Rp 147.396.000 ke Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid.
Kelima, penindakan dan pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Jumat, 9 Desember 2016. Barang-barang tanpa izin seperti paket kiriman luar negeri melalui Kantor Pos Indonesia, kargo, dan bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau, berupa 6.603.392 rokok, 323 pieces kosmetik, 390 pieces obat-obatan, 45 pieces sex toys, dan 16 pieces spare part, yang dimusnahkan tanpa sisa.
“Selain itu, Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang-barang cukai hasil penindakan hingga Oktober 2016 senilai Rp 1.515.987.200. Khusus pelanggaran ini, kedapatan adanya hasil tembakau ilegal berupa rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan rokok tanpa pita cukai,” kata Heru.
Keenam, pemusnahan barang ilegal sebagai wujud misi community protector oleh Bea Cukai Bengkulu pada pertengahan Desember ini. Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 72.676 batang rokok berbagai merek, 22 botol MMEA, 116 pieces kosmetik dan suplemen, 54 kantong bibit tumbuhan, empat pieces sex toys, dan tiga paket air soft gun. “Sinergi yang kuat mendorong kinerja Bea Cukai lebih optimal melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal yang merugikan,” ucap Heru. (*)