INFO NASIONAL - Memasuki akhir 2016, wilayah Jawa Timur kembali menjadi target penyelundupan narkotika. Beruntung, barang haram golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu) seberat 415 gram belum sempat diedarkan lantaran petugas Bea Cukai keburu memotong rantai penyelundupan dengan menangkap dua orang pelakunya di terminal 2 (kedatangan internasional) Bandar Udara Juanda, Selasa, 27 Desember 2016.
Penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Juanda dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I terhadap sebuah koper milik penumpang. Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga jenis narkotika dan psikotropika. Barang tersebut disembunyikan dalam gagang koper.
Selanjutnya, petugas melakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Surabaya untuk memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine. Kemudian, berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka lainnya.
Kepala Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Sejak 2013 hingga saat ini, Bea Cukai Juanda telah menggagalkan 49 aksi penyelundupan sabu,” ucapnya.
Decy mengakui keberhasilan ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), serta pengamanan bandara–LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I. (*)