TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial membenarkan rilis Mahkamah Agung yang menyatakan jumlah hakim yang diajukan ke sidang Majelis Kehormatan makin sedikit. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan data itu memang menunjukkan tren penurunan kuantitas sejak tiga tahun terakhir.
MA mencatat sebanyak 13 hakim diajukan ke sidang Majelis Kehormatan pada 2014, enam orang pada 2015, dan tiga orang hingga 27 Desember 2016. “Namun kita tidak bisa mengambil kesimpulan terlalu cepat untuk menyatakan bahwa hakim makin baik perilakunya,” kata Farid dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2016.
Dalam catatan Tim Analisis Media KY, sepanjang 2016, terdapat 28 pejabat pengadilan yang kasusnya mencuat ke media. Lima di antaranya melibatkan nonhakim dan 23 hakim. Farid menjelaskan, menurut data operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Februari hingga awal September 2016, banyak yang berhubungan dengan aparat pengadilan, khususnya hakim.
“Begitu juga dengan catatan laporan pengaduan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, sejauh ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar Farid. Menurut dia, penurunan jumlah hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan tidak bisa menjadi acuan perilaku hakim.
Setelah kenaikan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, modus pelanggaran bergeser. “Dari yang tadinya terang dan kasar, sekarang ini bertransformasi menjadi lebih rapi dan sistemik.”
Dari semua fakta itu, kata Farid, ekspektasi positif tak boleh dilupakan. Peraturan pemerintah tersebut, menurut dia, berkontribusi menekan kebutuhan hakim untuk bertindak buruk. “Tapi apakah ini satu-satunya solusi lantas semua masalah selesai? Tentu saja tidak.”
REZKI ALVIONITASARI