TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sanusi telah terbukti sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ugo, mengatakan Sanusi memiliki hubungan erat dengan Danu Wira selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama. Wirabayu merupakan perusahaan rekanan pemerintah daerah DKI Jakarta dalam menjalankan beberapa proyek di Dinas Tata Air antara 2012-2015.
Ugo mengatakan rumah yang menjadi Sanusi Center terbukti dibayari Danu Wira senilai Rp 1,6 miliar. Sehingga terdakwa dinilai secara meyakinkan bersalah. “Terpenuhinya seluruh unsur-unsur, maka terpenuhi dakwaan pertama,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Kamis, 29 Desember 2016.
Selain itu, beberapa apartemen dan rumah Sanusi dibayari Danu Wira. Misalnya, apartemen Soho di Pancoran senilai Rp 1,28 miliar, apartemen Calia dengan angsuran Rp 375 juta, dan kompleks perumahan Permata Regency seharga Rp 7,3 miliar.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mencabut hak politik Sanusi. Namun dalam putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai hak politik sudah diatur undang-undang. Selain itu, hak untuk Sanusi dipilih dalam jabatan politik berkaitan dengan pilihan masyarakat.
“Mengenai pencabutan hak politik selama lima tahun, majelis hakim tidak sependapat karena masyarakat yang menentukan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno.
DANANG FIRMANTO