Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipolisikan karena Cuit Pahlawan Kafir, Dwi PKS Takkan Hapus Cuitan

image-gnews
Dwi Estiningsih. twitter.com
Dwi Estiningsih. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Estiningsih, kader Partai Keadilan Sejahtera Yogyakarta yang cuitan di akun media sosialnya soal gambar pahlawan nonmuslim pada mata uang rupiah membuat heboh beberapa waktu lalu, menggelar jumpa pers khusus membicarakan pelaporan dirinya.

Bertempat di sebuah restoran di Yogyakarta, Kamis, 29 Desember 2016, Dwi angkat bicara bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim bernama Advokat Cinta Pahlawan atau ACP.

BACA:
Ini Cuitan Dwi yang Dipolisikan

Dwi: Jangan Ajari Saya Toleransi

Ibu empat anak itu menuturkan, meskipun cuitan di media sosialnya mulai berujung pada rentetan pelaporan kepada pihak kepolisian, baik di Jakarta maupun Yogyakarta, Dwi berkukuh hal yang dilakukannya tak salah atau melanggar hukum. Itu sebabnya, ia tidak berniat melakukan permintaan maaf terkait dengan cuitan yang dianggap menyinggung sebagian orang tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum ada pikiran untuk menghapus twit saya. Saya akan berfokus pada proses hukum dulu,” ujar Dwi.

Lewat akun Twitter-nya, @estiningsihdwi, pada 20 Desember 2016, Dwi menulis,


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Cuitan Dwi lainnya juga disorot, seperti "Iya, sebagian kecil non-muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung saya belajar #sejarah."

Cuitan Dwi pun dilaporkan, salah satunya, oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 21 Desember 2016.

Juru bicara tim advokat Dwi, Wawan Andryanto, menyatakan pernyataan kliennya di media sosial hanyalah sebuah komentar untuk menyoal kebijakan pemerintah saat menerbitkan uang kertas baru. “Dwi mempertanyakan prinsip keadilan, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan muslim-non muslim,” kata Wawan. Wawan menilai Dwi dalam pernyataannya juga tidak menolak keberadaan pahlawan nonmuslim yang ada dalam sejarah perjuangan Indonesia.

Wawan menambahkan, pihaknya justru menyoal asas keterbukaan pemerintah dalam membuat keputusan untuk uang kertas baru. “Pemerintah tidak menjalankan asas-asas pemerintahan, di mana salah satuya adalah keterbukaan,” tuturnya.

Menurut Wawan, jika sebelum penentuan gambar yang ada pada uang kertas tersebut dilakukan sosialisasi terlebih dulu, tentu tidak terjadi perdebatan. “Pemerintah tidak bersikap populis dan transparan, padahal sikap populis Presiden sangat dipuji banyak pihak selama ini,” ucap Wawan.

Namun tim kuasa hukum Dwi menegaskan, pihaknya tak mau jika kata "Presiden" dalam keterangan persnya lantas dikaitkan dengan nama Joko Widodo, Presiden RI saat ini. “Kebijakan Presiden yang kami soal bukan kebijakan Jokowi,” ujar Ketua Tim Advokat ACP Iwan Satriawan.

Tim advokat Dwi menuturkan kasus kliennya yang menjadi polemik ini sebenarnya tidak rumit dan hanya sebuah keluhan seorang warga negara pada kebijakan pemerintah. “Warga negara kan punya hak mengontrol pemerintah, konstitusi pun menjamin hak menyatakan pendapat. Pemerintah hanya perlu menjelaskan,” katanya.

Kubu Dwi pun menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Kami siap jelaskan semuanya kepada polisi. Namun saat ini belum ada pemanggilan dari kepolisian,” tuturnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.