TEMPO.CO, Kupang - Narapidana teroris, yang merupakan anggota jaringan Kelompok Santoso, dipindahkan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menjalani masa hukumannya. Tiga di antaranya ditempatkan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan seorang lagi di LP Baubau, Sulawesi Tenggara. "Mereka disebar di sejumlah lapas di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur," kata juru bicara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Yustina Lema, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut Yustina, tiga orang yang dipindahkan ke Nusa Tenggara Timur adalah Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir. Budi menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Kupang. Arif Kusnadi alias Abu Ubait, adik kandung Budi Rahmansyah, ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ende. Adapun Fadriansyah ditempatkan di Rutan Kelas IIB Waingapu.
Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman enam sampai tujuh tahun penjara. Mereka dibawa ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 28 Desember 2016, menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.
Tiga narapidana itu merupakan bagian dari 35 orang teroris anggota jaringan Santoso yang ditangkap karena melakukan pelatihan militer di Poso pada Agustus 2015. Mereka tergabung dalam Mujahidin Indonesia Timur.
Sementara itu, Gunawan alias Gugun, dipindahkan ke Lapas Kelas II Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, guna menjalani sisa masa hukumannya. Lelaki yang merupakan warga Poso, Sulawesi Tengah, itu tiba di Bandara Betoambari, Baubau, Rabu, 28 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 Wita. Gunawan dikawal secara ketat oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan tim kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarto mengatakan Gunawan diganjar hukuman tiga tahun penjara. Ia mulai menjalani masa hukumannya di Jakarta sejak 26 September 2014. “Dipindahkan ke Baubau untuk menjalani sisa masa hukumannya selama setahun," tuturnya.
Dalam kelompok jaringan Santoso, Gunawan berperan sebagai kurir dan pengatur logistik lintas daerah, seperti Jawa, Poso, Makassar, dan Kalimantan. Gunawan ditangkap oleh tim Densus 88 di wilayah Poso pada September 2014. "Gunawan mengenal Hafid alias Aco Bambu, yang juga narapidana teroris jaringan Santoso, yang lebih dulu dititip di Lapas Baubau," ujar Sunarto.
YOHANES SEO | ROSNIAWANTY FIKRI