INFO NASIONAL - Jelang akhir tahun, petugas Bea Cukai Teluk Nibung meningkatkan pengawasan laut. Hasilnya, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap KM Berkah Sepakat GT 34 di perairan Kuala Bagan Asahan Lampu Putih, Jumat, 16 Desember 2016.
Penindakan berawal dari satuan petugas patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 15031 yang mencurigai muatan kapal tersebut berupa balpres. Saat petugas mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan, para awak kapal mencoba menutupi keberadaan balpres tersebut dengan terpal.
Baca Juga:
“Kapal tersebut berencana menuju Kuala Asahan dan dinaiki sekitar 100 orang yang sudah siaga dan dikawal 3 kapal massa,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Fuad Fauzi.
Petugas juga mengamankan 10 orang beserta barang bukti berupa obor, petasan, golok, dan pisau. Kapal tersebut kemudian dibawa ke pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelumnya, pada Selasa (13 Desember 2016), Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan terhadap KM Farhan GT 20 asal Portklang yang bermuatan 30 ton balpres. Kapal tersebut juga telah dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Fuad.
Baca Juga:
Selain memperkuat pengawasan dengan melakukan penindakan, Bea Cukai memusnahkan barang bukti hasil penindakan. Sepanjang 2016, Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 305 ton bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,06 ton beras, 275.600 batang rokok, serta berbagai produk elektronik.
Tak hanya itu, Bea Cukai menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sepanjang 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah menghibahkan 45,65 ton gula pasir dan 17 ton beras ketan. (*)