TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggulirkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary siang ini, Rabu, 28 Desember 2016.
Amran adalah terdakwa suap proyek jalan di Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Amran diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Amran didakwa melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: Pilot Diduga Mabuk, Ini Penjelasan Citilink
Amran mengenakan batik berwarna merah. Dia datang sekitar pukul 10.00. Namun persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.00. Amran menyatakan siap mengikuti sidang perdana tersebut. “Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” katanya di awal sidang saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja l Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret Amran setelah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, diadili dalam perkara yang sama. Kasus suap yang membelit Amran diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
DANANG FIRMANTO