TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa pengelola perusahaan otobus (PO) NPM asal Padang Panjang, Sumatera Barat, bernama Angga Vircansa hari ini, Rabu, 28 Desember 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh, antara lain Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. "Diperiksa untuk dugaan makar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.
Baca:
Rachmawati Ditangkap Polisi, Keluarga Sukarno Tak Peduli
Ini Kronologi Penangkapan Sri Bintang, Sempat Mau Diborgol
Argo menuturkan, dalam penyelesaian perkara makar ini, pihaknya perlu mengetahui dan memastikan kronologi pemufakatan yang terjadi. Angga, Argo melanjutkan, diduga paham dan mengerti soal pertemuan dan pemufakatan itu.
"Kami memeriksa kasus makar, kan, harus tahu kronologi pemufakatannya. Nah, salah satunya dia (Angga) yang mengerti dan tahu, makanya kami panggil," ujarnya.
Namun Argo tidak menjelaskan pemeriksaan terkait dengan tersangka makar yang mana. "Belum tahu untuk tersangka siapa. Tapi diperiksa kasus makar, saksi saja," tuturnya.
Adapun PO NPM disewa untuk mengantar massa pada aksi 2 Desember lalu. Karena itu, pemeriksaan akan seputar berapa bus dan berapa penumpang yang diantarnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini. Adapun tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut telah ditetapkan sebanyak sembilan orang. Delapan di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Adityawarman, Eko Sudjana, Alvin Indra, Kivlan Zein, dan Ratna Sarumpaet. Mereka ditangkap pada 2 Desember lalu sebelum aksi doa bersama berlangsung di lapangan Monas.
Hatta Taliwang juga ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas dugaan makar. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar.
INGE KLARA