TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan keprihatinannya atas vonis bebas mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Ia mengatakan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno itu patut dipertanyakan.
"Saya curiga ada faktor nonhukum di balik bebasnya La Nyala Mattalitti," kata Emerson saat dihubungi, Rabu, 28 Desember 2016. "La Nyalla disebut-sebut keponakan pejabat di MA."
Menurut Emerson, gejala adanya intervensi sudah terasa dalam sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 ini. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla selalu lolos.
Jika dilihat dari dakwaan jaksa penuntut umum, ujar Emerson, seharusnya La Nyalla sudah terbukti bersalah. Ia pun mendorong KPK mengusut adanya dugaan intervensi hakim dalam putusan bebas ini. "Sebaiknya begitu (KPK mengusut)," ucapnya.
La Nyalla divonis bebas setelah tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua PSSI itu tidak bersalah. La Nyalla dinilai telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang ia gunakan untuk membeli saham di Bank Jatim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengembalian uang hibah oleh La Nyalla terbukti dengan adanya catatan kecil. Kuitansi pun ada meski tanggal pengembalian dengan materainya tidak sinkron. Kuitansi itu ditandatangani pada 2012, sedangkan materainya tertanggal 2014.
Emerson mengatakan pengembalian uang itu seharusnya tidak menghapus pidana. Terlebih jika pengembalian dilakukan ketika sudah ada proses hukum.
Ihwal bukti pengembalian, Emerson sepakat dengan jaksa yang menyatakan kuitansi itu janggal. Menurut dia, bukti itu bisa saja hanya akal-akalan agar seolah-olah sudah dikembalikan jauh-jauh hari. "Itu cuma biar dipas-pasin aja bahwa pengembalian sebelum proses hukum," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI