TEMPO.CO, Makassar - Wakil Staf Badan Pekerja Anticorruption Committee Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun mengatakan ada 109 kasus dugaan korupsi yang penanganannya mandek di sejumlah instansi penegak hukum.
Misalnya, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Kepolisian resor Kota Besar Makassar.
"Padahal sejumlah kasus ini ada sejak 2009. Namun, sampai sekarang 2016 tidak ada perkembangan," kata Kadir saat merilis catatan akhir tahun 2016 bertema "Jalan Santai Pemberantasan Korupsi" di kantornya, Rabu, 28 Desember.
Kadir merinci ada 23 kasus dugaan korupsi mandek di tahap penyelidikan dan 6 kasus di tahap penyidikan di Kejati Sulawesi Selatan. Sedangkan di Kejari Makassar, ada 47 kasus mandek di tahap penyelidikan dan 18 kasus ditahap penyidikan. Untuk Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar, ada 6 kasus tahap penyelidikan dan 33 kasus tahap penyidikan.
"Seperti, kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan di Kabupaten Wajo yang ditangani Kejati sejak 2011," kata dia. Selain itu, ada kasus korupsi gerakan nasional kakao di Luwu pada 2009 dan korupsi logistik KPU Sulawesi Selatan juga ada sejak 2013.
Sementara, Kadir melanjutkan, ada 21 kasus korupsi yang dihentikan di tahap penyidikan dan penyelidikan oleh Kejati Sulsel. Bahkan dia mengatakan kasus yang divonis bebas itu merupakan catatan buruk. "Memang agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan tak maksimal, yang seharusnya itu menjadi prioritas," ujar Kadir.
"Sangat mudah penegak hukum mengeluarkan vonis bebas kepada para terdakwa korupsi. Contohnya, kasus rekening gendut Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi. Itu dihentikan di tahap penyelidikan."
Kadir mendesak kasus-kasus korupsi yang mandek ini menjadi agenda prioritas 2017. Menurut dia, polisi dan jaksa harus bekerja sama.
"Mayoritas kasus korupsi itu dari sektor infrastruktur, beda dengan 2015 lalu yang didominasi kasus pengadaan barang dan jasa," kata Kadir.
Adapun saat dimintai tanggapannya soal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan Salahuddin mengatakan tidak ada kasus dugaan korupsi yang mandek. "Setahu saya, semua perkara berjalan sesuai koridor. Memang ada beberapa perkara yang penyelesaiannya agak lamban," kata dia. Kendati demikian, lanjut Salahuddin, penanganan kasus-kasus itu bukan berarti tidak berjalan. Terkait dengan kasus yang diduga masih mandek, ia mengaku akan mengeceknya. "Besok (Kamis, 29 Desember), saya cross check datanya," kata dia.
DIDIT HARIYADI