Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan GMKI Medan Keberatan Rizieq Hadiri Tablig Akbar  

image-gnews
Rizieq Shihab dan istrinya dipasangkan ulos sebelum acara Tablig Akbar di Medan, 28 Desember 2016. Sahat Simatupang
Rizieq Shihab dan istrinya dipasangkan ulos sebelum acara Tablig Akbar di Medan, 28 Desember 2016. Sahat Simatupang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam menolak kehadiran Rizieq Shihab di Medan. Menurut koordinatornya, Swangro Lumbanbatu, GMKI menolak kehadiran Rizieq ke Medan karena khawatir pernyataan yang disampaikan Rizieq disalahartikan sebagian masyarakat dan dapat memicu terjadinya perpecahan dan konflik sosial di tengah masyarakat.

"Karena itu, pihak Kepolisian Sumatera Utara harus bertindak tegas dalam perizinan kegiatan yang akan diadakan Habib Rizieq Shihab dan rombongan. GMKI juga mengajak semua pihak bergotong-royong membangun daerah dengan selalu berpegang teguh kepada UUD 1945 dan ideologi Pancasila," kata Swangro.

Dari jadwal yang disampaikan ketua panitia tablig akbar yang juga Ketua Gerakan Anti Penodaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara Rabualam Syaputera kepada Tempo, acara tablig akbar Rizieq seharusnya di Lapangan Benteng.

"Namun panitia tidak diberi izin karena ada acara apel sistem pengamanan kota. Karena itu, acara kami pindahkan ke Masjid Agung," kata Rabualam.

Acara tablig akbar di Masjid Agung Medan ini bertema "Konsolidasi Nasional Spirit 212 Menyongsong Kebangkitan Islam". Lebih dari seribu jamaah di Medan dan sekitarnya memadati masjid mulai pagi meski acara baru dimulai pukul 12.45.

Nasyid dan pembacaan Qiroatil Quran menjadi acara pembuka sebelum doa dan zikir bersama. Selanjutnya, Ustadz Heriansyah, KH M. Al Khatthat, Abdlu Latief Khan, KH Abdur Rasyid, dan KH Zaiutun Rasmin bergantian menyampaikan tausiah.

Sedangkan Rizieq memberi tausiah pukul 16.30 yang sebelumnya disambut dengan lantunan salawat oleh para jamaah. Dalam pidatonya, Rizieq menjelaskan tentang tujuan aksi 411 dan 212 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Aksi 411 dan 212 bukanlah aksi melawan agama lain atau melawan golongan etnis tertentu atau melawan. Namun aksi itu adalah aksi melawan orang yang sudah memfitnah agama Islam," ujar Rizieq.

Menurut Rizieq, aksi yang telah dilakukan adalah suatu sikap yang berlandaskan keimanan kepada Allah untuk membela Islam. Sebab, menurutnya, Ahok telah melakukan tindakan yang sangat menyinggung hati umat Islam. Karena itu, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan upaya memupuk semangat dan menjaga spirit aksi 212.

Di akhir tausiahnya, Rizieq sempat menanyakan kepada jamaah jika Ahok nantinya dibebaskan. Dengan serempak, jamaah menuntut melakukan revolusi. “Revolusi, revolusi, revolusi,” teriak para jamaah.

Tablig akbar ini terselenggara atas hasil kerja sama GNPF MUI dan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang kedua kalinya setelah yang pertama dilangsungkan di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

SAHAT SIMATUPANG | IIL ASKAR MONDZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.