TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan akan segera mengambil langkah hukum setelah menerima hasil putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
“Masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari sebelum kami mengupayakan langkah hukum kasasi,” kata Rum di kantornya, Selasa malam, 27 Desember 2016.
Menurut Rum, pihaknya belum mengambil langkah hukum kasasi lantaran belum mengetahui alasan lengkap hakim memutuskan vonis bebas terhadap La Nyalla. Kejaksaan bakal mempelajari putusan lengkap tersebut lebih dulu.
Meski begitu, Rum berpesan kepada para jaksa penuntut umum agar tidak perlu berkecil hati atas hasil putusan majelis hakim. Sebab, ia mengatakan dua hakim ad hoc telah sependapat dengan jaksa yang menilai La Nyalla bersalah. Di samping itu, kejaksaan mengapresiasi dan menghormati hasil putusan majelis hakim yang membebaskan La Nyalla.
Baca juga:
La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal
La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla. Mantan Ketua Kadin itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Jaksa menyatakan La Nyalla terbukti memperkaya diri sendiri sebesar kerugian negara. Uang Rp 1,1 miliar itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah dengan harga Rp 5,3 miliar.
Namun majelis hakim menilai soal uang Rp 5,3 miliar merupakan dana yang dipinjam La Nyalla dan sudah dikembalikan. Majelis hakim mengamini alat bukti yang sah dan keterangan dari dua saksi yang berkesesuaian.
DANANG FIRMANTO
Simak pula:
Korban Pembunuhan Sadis Pulomas, RT Pemilik 3 Lamborghini
Kecurigaan Sheila Putri Bongkar Pembunuhan Pulomas