TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan melakukan upaya hukum atas vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.
"Melakukan upaya hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan, Selasa, 27 Desember 2016. Richard, yang belum lama ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum itu, enggan menanggapi lebih jauh.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta memvonis bebas La Nyalla. Mejelis hakim yang diketuai Sumpeno itu menyatakan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga:
La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal
"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Sebelum diajukan ke pengadilan, La Nyalla sempat menjadi buron di luar negeri. Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada Maret 2016.
La Nyalla disangka menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Selain itu, ia disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
NUR HADI
Simak pula:
Pembunuhan Pulomas Terungkap karena Sheila, Siapa Dia?
Jadi Terdakwa, Ahok: Ini Mah Saya Anggap Pahlawan Demokrasi