TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 415 gram di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya. Sabu itu diselundupkan Muhammad Ariyanto, 26 tahun, warga Probolinggo, Jawa Timur, pada Ahad, 18 Desember 2016. Ia penumpang Air Asia XT-8298 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
"Untuk mengelabui petugas, dia menyimpan sabu di dalam gagang koper," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Mochammad Moelyono kepada wartawan di kantornya, Selasa, 27 Desember 2016.
Penyelundupan itu gagal karena petugas mencurigai koper yang dibawa Ariyanto. Setelah diperiksa dengan x-ray, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan pada gagang kopernya. "Setelah dilakukan uji lab, ternyata barang itu positif mengandung methamphetamine."
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur yang kemudian mengambil alih kasus ini menahan dua tersangka lain di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka adalah SUL, 35 tahun, dan SUT, 37 tahun. "Keduanya warga Madura," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gagas Nugraha.
Menurut Gagas, SUL adalah pemesan barang haram itu, sedangkan SUT berperan sebagai pembawa barang yang dibawa Muhammad Ariyanto. Mereka anggota jaringan narkoba internasional. "Sabu dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di daerah Madura," kata Gagas, yang enggan menjelaskan lebih banyak.
Modus penyelundupan sabu di dalam gagang koper ini yang kedua dalam setahun terakhir. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
NUR HADI