Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberatan Ditolak, Ahok Akan Ajukan Banding?  

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jarinya, pada saat menjalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jarinya, pada saat menjalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja, akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan kliennya.

"Ya, jadi kami akan menempuh upaya hukum terhadap keputusan itu," kata Trimoelja D. Soerjadi, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.

Trimoelja mengungkapkan, pihaknya kecewa atas keputusan tersebut. Sebab, kata dia, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 bahwa Pasal 1, 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan satu kesatuan.

Sebab itu, dia menuturkan, ketika Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP, mestinya diawali dulu dengan peringatan keras. "Makanya di dalam pendapat atau tanggapan JPU sama sekali tidak menyinggung, keputusan majelis juga tidak menyinggung, heran," ujarnya.

Baca juga:
Sidang Ahok, Ibu-ibu Berseragam Pink Ramaikan Pengadilan
Ditengok Ahok, Jupe: Terima Kasih Supportnya

Kendati begitu, ia tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mempersiapkan persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang meringankan Ahok, pihak pengacara akan mendatangkan lebih dari sepuluh saksi. Namun, Trimoelja enggan menyebutkan identitas para saksi karena alasan keselamatan dan keamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya. Hakim juga menilai surat dakwaan jaksa sah menurut hukum, sehingga persidangan perlu dilanjutkan untuk pembuktian.

Atas keputusan tersebut, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono mengapresiasi dan berterima kasih. Pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016.

Selain itu, tim jaksa mempersilakan pihak Ahok dan pengacara untuk mengajukan banding. "Silakan, nanti hakim kalau ada upaya hukum akan disatukan dengan pokok perkara ketika perkara itu banding. Tidak menghalangi untuk (persidangan selanjutnya) pemeriksaan saksi," kata Ali.

FRISKI RIANA

Simak pula:
Sambangi KPK, Inneke Koesherawati Jenguk Suami
Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

18 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.