TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima hingga enam saksi yang memberatkan terdakwa.
"Lima sampai enam orang dululah," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Ali mengatakan pihaknya optimistis bisa membuktikan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016. "Kami optimistis sejak pelimpahan perkara," ujarnya.
Baca juga:
Ditengok Ahok, Jupe: Terima Kasih Support-nya
Sidang Ahok, Ibu-ibu Berseragam Pink Ramaikan Pengadilan
Tim jaksa belum menentukan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Untuk kasus Ahok, polisi memeriksa 43 orang saksi. Di antaranya, lebih dari 20 orang adalah saksi fakta, dan belasan saksi ahli.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi rencananya digelar 3 Januari 2017. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tersebut setelah menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan tim pengacaranya.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.
FRISKI RIANA
Simak pula:
Sambangi KPK, Inneke Koesherawati Jenguk Suami
Jokowi Datang ke Tondano, Ini Berkah yang Dirasakan Warga