TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran kepada truk-truk agar tak melewati Jembatan Cisomang. Hal ini dilakukan karena jembatan tersebut mengalami pergeseran dari posisinya semula.
"Kami sudah membuat surat edaran nomor 41 tahun 2016, lantaran itu tidak boleh ada kendaraan golongan II dan seterusnya melintas di situ," kata Budi Karya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Desember 2016.
Ketika ditanyakan sampai kapan larangan itu berlaku, Budi Karya menjawab larangan itu jangka waktunya sampai satu bulan ke depan. Namun pemerintah terus memantau situasi terkini. "Karena Kementerian PUPR memintanya (dilarang) tiga bulan," ujar Budi Karya.
Budi Karya menuturkan kondisi di Jembatan Cisomang saat ini masih sama seperti kemarin, yaitu belum bisa digunakan secara optimal. Dia mengungkapkan saat ini lokasi itu baru bisa dilalui mobil golongan I saja.
Namun untuk lalu lintas di tol tersebut, selain di jalur yang melalui Jembatan Cisomang masih bisa dilalui dengan baik. Selain itu antrean di ruas lain, kata Budi, juga tidak lebih dari satu kilometer.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan di Jembatan Cisomang pada Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).
Pergesaran terjadi pada bagian atas jembatan selebar 53 sentimeter. Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh PT Jasa Marga di KM100+700 kemarin.
DIKO OKTARA