TEMPO.CO, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan meminta kontribusi perusahaan besar untuk membantu pembangunan Kebun Raya Sampit dan Hutan Kota Sampit.
"Semuanya menggunakan DAK (dana alokasi khusus) dari pusat. Tapi konsep kami, itu nanti kita padukan dengan CSR (program tanggung jawab sosial) perusahaan, yakni memindahkan program konservasi mereka," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Sabtu, 24 Desember 2016.
Baca Juga:
Kebun Raya Sampit dibangun di Kilometer 28-32 Jalan Jenderal Sudirman, seluas 607,63 hektare meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Kotabesi. Kebun Raya Sampit akan menjadi kebun raya terluas di negeri ini karena kebun raya terluas saat ini, yaitu Kebun Raya Bukit Sari di Provinsi Jambi, hanya 425,50 hektare.
Berdasarkan perencanaan, total anggaran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 1.412.562.966.403 (Rp 1,4 triliun) yang dibagi tiga tahapan. Anggaran itu akan digunakan untuk tahap persiapan, pembangunan zona penerima, zona pengelola, zona rekreasi, zona koleksi, serta prasarana dan sarana umum.
Pemerintah daerah bertekad pembangunan Kebun Raya Sampit bisa rampung pada 2021 nanti. Jika belum rampung, akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah periode berikutnya.
Baca Juga:
Saat ini, ada Rp 117 miliar DAK kehutanan yang siap digunakan. Pemerintah daerah mengeluarkan biaya Rp 450 juta untuk pembuatan masterplan kebun raya tersebut.
Kebun Raya Sampit akan menjadi pusat konservasi tumbuhan kerangas Kalimantan dengan ikon pohon damar Borneo (Agathis borneensis warb). Tim ahli menemukan 155 jenis tumbuhan, 23 jenis burung, serta buah-buahan lokal di Kebun Raya Sampit.
Sedangkan Hutan Kota Sampit seluas 298 hektare dibangun di belakang kawasan Sport Center. Selain itu, juga akan dibangun Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove di Pantai Ujung Pandaran.
Pembangunan kawasan itu dilakukan dalam lima tahun ke depan. Pelaksanaannya bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah setiap tahunnya.
"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang memberi kita peluang untuk mengembangkan kawasan konservasi. Makanya kita bisa memanfaatkan DAK untuk pendanaannya. Untuk pengelolaannya nanti, kami berharap bisa dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD)," kata Sanggul.
Dia yakin kehadiran Kebun Raya Sampit, Hutan Kota Sampit, dan Tahura Mangrove akan membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat dan daerah. Selain merupakan upaya pelestarian lingkungan, manfaat lain yang didapat adalah mendorong wisata alam dan pendidikan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
ANTARA
Baca juga:
Bima Banjir, Putri Sultan Salahuddin Diungsikan ke Hotel
Agus SBY Dicium Wanita, Annisa: Lebih Baik daripada Diusir