Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekati Anas, Hanura Tak Permasalahkan Status Terpidana

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding mengatakan partainya membuka pintu bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk bergabung. Hanura, kata Sudding, tidak khawatir  citra Anas yang berstatus terpidana korupsi dapat berpengaruh negatif pada partainya.

"Enggak. Saat itu kami tidak melihat kasus Anas semata-mata konteks hukum. Tapi lebih berkaitan politik," kata Sudding saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2016. "Kami semua paham."

Selain itu, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, masyarakat juga berpikiran sama bahwa kasus Anas lebih ke arah politik. "Dia tokoh muda yang saat itu dalam situasi politik yang tidak diberikan ruang," ujarnya.

Nama Anas sendiri disebut-sebut akan merapat ke Hanura. Pasalnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengaku mendapat dukungan dari Anas. Anas, kata Oesman, juga menginstruksikan loyalisnya untuk gabung ke Hanura.

Menurut Sudding, OSO-sapaan Oesman-sedang membangun komunikasi dengan Anas agar bergabung. OSO yang memiliki jaringan luas dianggap akan membuka ruang pada tokoh-tokoh politik untuk bergabung. "Termasuk Anas dan seluruh gerbongnya," ujarnya.

Salah satu loyalis Anas yang sudah mendeklarasikan diri bergabung ke Hanura adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah I Gede Pasek Suardika. Mantan kader Demokrat ini mengaku telah mengajak senator-senator lainnya untuk bergabung.

Baca juga:
MA Perberat Anas: Bui 14 Tahun, Bayar Rp 57 Miliar, Hak Politik...
Hukuman Diperberat MA Jadi 14 Tahun, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 8 Juni 2015, majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka seluruh kekayaannya bakal dilelang.

Mahkamah juga mencabut hak politik Anas, sehingga Anas kehilangan hak untuk dipilih di jabatan publik. Putusan ini diketuk Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna. Anas mengajukan kasasi pada 9 Maret 2015 meskipun sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Soal Harga BBM, Politisi Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY
Sidang Ahok Pindah ke Ragunan, Kapolda Sudah Evaluasi Lokasi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

20 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

20 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

26 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

28 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

30 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

30 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

31 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

36 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

38 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya