TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menanggapi santai pernyataan pihak Sri Bintang Pamungkas yang berencana membawa perkara tuduhan makar terhadapnya ke lembaga Internasional.
Iriawan mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas segala proses terkait dengan perkara dugaan makar yang menjerat Sri Bintang. “Itu hak beliau, dan ke mana saja kami siap mempertanggungjawabkannya,” kata Iriawan di kantor Bea-Cukai, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Adapun mengenai penangguhan penahanan yang diminta oleh tim kuasa hukum Sri Bintang, Iriawan mengatakan, penyidik belum bisa memenuhi permintaan itu. Menurut dia, penyidik memiliki alasan tersendiri.
”Itu hak penyidik. Saya tanyakan penyidik, belum bisa memenuhi penangguhan penahanan itu,” katanya.
Sri Bintang ditangkap bersama sejumlah aktivis lain pada 2 Desember 2016, sebelum berlangsung Aksi Bela Islam II di Monumen Nasional. Namun hanya Sri Bintang yang ditahan. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3 Desember 2016. Penyidik telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.
Penyidik Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Beberapa saksi, di antaranya, adalah Buni Yani dan Ahmad Dhani.
INGE KLARA
Baca juga:
JK Prediksi Heboh ‘Om Telolet Om’ Akan Bertahan sampai...
Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan Dwi Estiningsih