TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, akan diperpanjang. Kepastian ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan setelah masa penahanannya memasuki hari ke-21. "Pasti diperpanjang," ujarnya di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Iriawan menuturkan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena pemberkasan perkara Sri Bintang belum selesai. Terkait kabar adanya penolakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Sri Bintang, Iriawan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan. Dia yakin penyidik memiliki bukti yang cukup.
Selain itu, Iriwan melanjutkan, ada keterangan saksi yang dimiliki sebagai bukti. Sejumlah saksi pun telah diperiksa polisi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya Buni Yani dan Ahmad Dhani.
"Ada BAP-nya. Kalau enggak mau BAP, enggak usah BAP. Kami mempunyai keterangan saksi lain, cukup. Keterangan tersangka itu enggak penting. Kami sudah ada lima alat bukti. Cukup keterangan saksi, kemudian ada surat di sana, keterangan ahli. Dua saja cukup," kata Iriawan.
Sri Bintang ditangkap bersama sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016 sebelum berlangsung Aksi Bela Islam II di Monumen Nasional. Namun hanya Sri Bintang yang ditahan.
Iriawan menambahkan, dua tersangka yang terkait dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Jamran dan Rizal, juga diperpanjang masa penahanannya.
INGE KLARA
Baca juga:
Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan Dwi Estiningsih
JK Prediksi Heboh 'Om Telolet Om' Akan Bertahan sampai...