TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur.
Idris divonis bersalan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar karena tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada pemberian proses izin eksplorasi tambang batu gamping.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, membenarkan putusan bebas bagi Idris di tingkat banding.
"Kami sudah terima keputusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis 22 Desember 2016 dan melihat berkasnya," ucap Ibrahim, Jumat, 23 Desember 2016.
Ia menjelaskan setelah menerima surat putusan tersebut, pihaknya akan melakukan registrasi. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa maupun kuasa hukumnya.
"Sementara ini kita registrasi dulu, mungkin pekan depan diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa," ucap dia.
Menurut Ibrahim, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Andi Idris Syukur tidak terbukti bersalah secara sah menurut hukum dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Putusan Pengadilan Tinggi itu membebaskan Idris Syukur dari segala dakwaan JPU. Selain itu, putusan itu juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Baca juga:
Terima Gratifikasi, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Bupati Barru Divonis, Gubernur Syahrul Kendalikan Kabupaten
Pada 22 Agustus 2016, Idris divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dalam putusan hakim itu, Idris disebut meminta diberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang kepada PT Bosowa Resource pada 2012.
Mengenai barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport itu yang diduga hasil gratifikasi, Ibrahim menyebut akan dikembalikan kepada yang berhak yakni Andi Mirza Riogi Idris. Mirza merupakan anak Idris. "Dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam kasus Idris dipimpin oleh Jack Johanes Octavianus dan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Yance Bombing dan Padma D Liman.
Ibrahim menerangkan meski Idris sudah divonis bebas, JPU masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ini kan baru putusan Pengadilan Tinggi, masih ada upaya hukum lain yang masih bisa ditempuh," urainya.
Sebelumnya, Idris Syukur divonis bersalah dan diganjar hukuman 4,6 tahun serta didenda Rp 250 juta pada Agustus 2016 lalu. Atas putusan tersebut Idris terpaksa dinonaktifkan menjadi Bupati Barru.
DIDIT HARIYADI
Baca juga:
Jembatan Geser, Pengelola Tol Purbaleunyi Batasi Kendaraan
Luhut: Tenaga Kerja Ilegal Cina di Indonesia Hanya 800 Orang
Soal Harga BBM, Politikus Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY