TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah menemukan modus yang digunakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan (JP) dalam dugaan suap di sektor pendidikan. Menurut Rikwanto, modus tersangka adalah memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS yang disetorkan ke masing-masing rekening kepala sekolah selanjutnya dicairkan dan disetorkan kepada JP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara oleh kepala sekolah,” ucap Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2016.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar operasi tangkap tangan terhadap Jamel dan dua kepala sekolah lain, yaitu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Penangkapan dilakukan di kediaman Jamel di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 82, Tarutung, Tapanuli Utara, pada Rabu kemarin pukul 09.00.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Rikwanto menjelaskan, barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp 235.455.000, US$ 100, dan 200 yuan serta empat buku tabungan. “Uang tersebut diduga sebagai setoran kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana suap atau pencucian uang atau tindak pidana korupsi. Kepolisian kini masih mendalami perkara tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut dugaan suap terhadap Jamel. Namun ia mengatakan kasus tersebut kini diserahkan kepada Polda Sumatera Utara. KPK tidak memiliki kewenangan lantaran pelaku bukan penyelenggara negara.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Jokowi Bantah Ada 10 Juta Pekerja Cina di Indonesia
H-2 Natal, Kendaraan Mulai Memadati Brexit