TEMPO.CO, Palangkaraya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan tekanan pekerjaan dan target tinggi yang ditetapkan perusahaan kelapa sawit kepada karyawannya membuat mereka harus tetap dalam kondisi bugar. Salah satu yang dilakukan agar kondisi tubuh tetap fit adalah mengkonsumsi narkotika.
Dari hasil sampel tes urine yang dilakukan BNN Kalimantan Tengah kepada 50 sopir angkutan crude palm oil (CPO), Kamis, 22 Desember 2016, delapan orang positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
"Sedangkan ketika melakukan tes urine di kawasan perkebunan kelapa sawit, didapati 28 orang positif menggunakan narkoba. Dari jumlah itu, 27 orang direhabilitasi dan satu orang ditahan karena diketahui sebagai pengedar," ujar Sumirat.
Sumirat berujar, ada sejumlah masalah yang dihadapi dalam pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah. Salah satunya masih banyak rumah sakit yang belum menyediakan ruangan khusus untuk tempat konsultasi. Dengan ruangan tersendiri, kata dia, pasien tak canggung menyampaikan masalahnya kepada dokter.
"Kami sudah melatih 60 dokter dan tenaga medis sebagai assessor di 14 rumah sakit umum daerah dan puskesmas di 14 kabupaten /kota," ujar Sumirat.
Dari data BNNP Kalimantan Tengah, diketahui bahwa pada 2015 jumlah pengguna narkoba di provinsi tersebut mencapai 1,84 persen atau setara dengan 34.586 orang.
Adapun pada 2016 telah dilakukan rehabilitasi pada 363 orang, terdiri atas 327 laki-laki (90,008 persen) dan perempuan 36 orang (9,991 persen). "Dari jumlah itu, sebanyak 250 orang rawat jalan, 113 orang rawat inap," kata Sumirat.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Gatot Dariyado mengatakan, selama 2016, jumlah tersangka pengguna narkoba mencapai 933 orang.
Dari jumlah tersebut, 805 di antaranya laki-laki. "Para tersangka terdiri atas empat anggota Polri, 16 pegawai negeri sipil, dan sisanya pelajar serta mahasiswa," ujar Gatot.
Barang bukti yang bisa disita mencapai 2.517,66 gram shabu-shabu atau setara dengan Rp 6 miliar dan pil tablet 204,75 biji. "Shabu 2.516,66 gram itu bisa untuk meracuni 17 ribu orang. Pengedar menjual dengan harga Rp 2,5 juta per gram,” ucapnya.
KARANA W.W.