TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa yang diterapkan bagi 169 negara. Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, hal itu perlu dilakukan menyusul adanya laporan pelanggaran warga negara asing di Indonesia yang sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan.
Jazuli berujar, pelanggaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang, salah satunya kebijakan bebas visa. Jazuli mengatakan, pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan itu.
"Kita tentu tindak anti asing karena pergaulan antar negara adalah keniscayaan. Tapi, seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya warga negara asing perlu diatur dengan baik, perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan jajaran Imigrasi, sehingga tidak kecolongan. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu," kata Jazuli dalam rilisnya, Senin, 19 Desember 2016.
Menurut Jazuli, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, warga negara asing (WNA) yang paling banyak melanggar kebijakan bebas visa hingga pertengahan 2016 ini adalah warga negara Cina dengan 1.180 pelanggaran, Bangladesh dengan 172 pelanggaran, Filipina dengan 151 pelanggaran, dan Irak dengan 127 pelanggaran.
Jazuli mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan bebas visa karena, sejak kebijakan bebas visa diterapkan, arus masuk WNA semakin deras. Banyak pula persoalan-persoalan lain seperti peningkatan pelanggaran izin tinggal WNA, membludaknya tenaga kerja WNA, serta terbukanya celah pintu masuk bagi jaringan narkoba dan terorisme.
ANGELINA ANJAR SAWITRI