TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tri Moeljadi, mengaku kecewa atas penolakan majelis hakim. Dalam sidang, kuasa hukum Ahok sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menanggapi pendapat jaksa penuntut umum.
"Sebenarnya asas fair trial menyebutkan hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit, apa yang disampaikan jaksa ya betul. Setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, lalu putusan," ujar Tri, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Baca: Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa
Menurut Tri, dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kata terakhir seharusnya ada pada terdakwa. Ia menyampaikan, seharusnya jika mengikuti alur mulai dari pemeriksaan sebelum putusan hakim, kemudian tuntutan, pledoi, replik, dublik, hingga pembacaan putusan, terdakwa selalu diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan terakhir.
"Ini kan proses awal, tuntutan, nota keberatan, eksepsi, tanggapan. Sebetulnya kami berhak kalau tidak salah asas fair play atau kesetaraan," ujar Tri.
Tri mengatakan alur persidangan tersebut telah dimulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Nota itu kemudian dijawab hari ini oleh jaksa penuntut umum. Dengan skema seperti itu, Tri menilai porsinya masih 2:1.
"Padahal asasnya hak bicara yang terakhr itu terdakwa. Tapi, karena yang ingin kami sampaikan juga ringkas, ya sudahlah," kata Tri.
Permintaan tersebut disanggah oleh ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono. Ia beranggapan, sesuai dengan pasal 182 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya atas nota keberatan terdakwa, majelis hakim harus mengambil keputusan.
Setelah Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto berdiskusi, ia memutuskan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 27 Desember 2017. Dwi mengajukan permintaan agar tim kuasa hukum tetap menghadirkan terdakwa.
LARISSA HUDA
Baca pula:
Kasus Dugaan Makar Sri Bintang, Buni Yani Ikut Diperiksa
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab