TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyinggung nota keberatan yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam nota keberatannya Ahok membantah telah menistakan umat muslim atau menghina Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Hal yang digarisbawahi oleh Ali adalah pernyataan Ahok yang mengatakan dia peduli terhadap kegiatan keagamaan, terutama kegiatan yang diselenggarakan umat muslim. Alasan tersebut, kemudian dijadikan poin bagi Ahok bahwa dia tidak mungkin menistakan umat muslim.
"Terdakwa mengatakan dalam kebijakan ia sangat peduli kegiatan keagamaan bagi umat muslim, namun sepanjang hal itu menyangkut kebijakannya sebagai Gubernur DKI Jakarta terlebih dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka itu adalah hal wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja," ujar Ali di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa, 20 Desember 2016.
Baca: Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti
Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan telah membuat banyak kebijakan yang mendukung umat muslim. Salah satunya adalah kebijakan memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil dan honorer untuk pulang lebih awal pada bulan suci Ramadan. Tujuannya, agar umat muslim dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah, salat magrib berjemaah, dan bisa tarawih bersama keluarganya.
Selain itu, Ahok mengaku telah membangun masjid di Balai Kota, sehingga bisa melaksanakan ibadah walaupun bekerja di Balai Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menggelontorkan dana untuk membangun Masjid Fatahillah di Balai Kota. Pembangunan masjid juga terus dikerahkan di seluruh rumah susun yang dibangun pemerintah.
Baca: Putra Sulung Ahok: Saya Khawatir Sama Papa
Hal lain yang masuk nota keberatan yang diajukan Ahok adalah kegiatan umrah yang dicanangkan pemerintah DKI bagi para marbut dan penjaga makam. Bahkan, Ahok mengatakan dia telah membuat kebijakan bagi PNS untuk menjadi pendamping haji kloter DKI Jakarta.
Namun, pernyataan untuk meminta majelis hakim membatalkan dakwaannya ditolak jaksa. Menurut Ali, sebagai seorang pemimpin, Ahok sudah seharusnya melayani masyarakat yang dipimpinnya.
Sehingga, nota keberatan yang dikemukakan mantan Bupati Belitung Timur ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dia tidak ada niat menistakan atau menodai agama. "Keberatan ini sudah masuk materil perkara dan akan dibuktikan di persidangan berikutnya," ujar Ali.
LARISSA HUDA