TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi meringkus sembilan penambang emas ilegal di aliran Sungai Jernih, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Polisi juga menyita sejumlah mesin dompeng dan perlengkapan tambang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah diungkap polisi. Saat dilakukan penyergapan, kata dia, para pelaku tengah beraktivitas menambang emas tanpa izin di aliran sungai. "Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Guntur, Selasa, 20 Desember 2016.
Penambang yang ditangkap, yaitu Disrianto, 33 tahun, dan Muliadi (30), warga Gunung Toar. Enam pelaku lainnya ialah Sunaryo (40), Hirwan Supriadi (37), Mawardi (34), Taswin (31), Agusrianto (35), dan Misnadi (20). Mereka merupakan warga Mandailing Natal, Pekanbaru.
Sedangkan satu pelaku diringkus polisi di lokasi berbeda, yakni Ali Sungat (31), warga Pati, Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit mesin dompeng, dua unit keong, satu batang paralon, empat lembar karpet, dan satu batang spiral.
Penambangan emas di sepanjang anak Sungai Kuantan Singingi marak terjadi sejak lama. Akbat penambangan itu, terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar aliran sungai. "Perkebunan rusak serta air sungai menjadi keruh," ucapnya.
Polisi sebenarnya sudah kerap kali merazia penambangan emas tanpa izin di sejumlah anak Sungai Kuantan Singingi. Pada Selasa, 6 Desember 2016, polisi juga meringkus dua penambang emas di Sungai Kuranji, Kecamatan Singingi. Keduanya adalah Boy Rianto dan Sunardi.
Tidak lama kemudian, Senin, 12 Desember 2016, polisi kembali meringkus dua pemodal penambang emas, yaitu Andre, warga Pasir Pangaraian; dan Syaiful Efendi, warga Padang. Dari tangan pemodal itu, polisi menyita uang tunai Rp 193 juta serta emas seberat 15,61 gram dan timbangan digital.
RIYAN NOFITRA