TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengklarifikasi soal telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berisi perintah kepada polisi untuk memberi tahu ke atasan jika digeledah oleh lembaga lain. Hingga kini, beberapa pihak menyangka telegram tersebut ditujukan kepada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Dalam surat bertanggal 14 Desember 2016 yang diteken oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Idham Azis itu, tertulis jika ada lembaga lain seperti KPK, Kejaksaan, atau pengadilan yang ingin melakukan penggeledahan atau penyitaan maka harus seizin atasan.
Martinus menjelaskan surat itu merupakan petunjuk teknis secara internal yang diberikan oleh satuan tingkat atas kepada satuan tingkat bawah. "Maksud surat ini adalah personel (polisi) harus melaporkan kepada atasan apabila ada tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap mereka," ucap Martinus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.
Baca juga: Geledah Polisi Harus Izin Kapolri Dinilai Melanggar Hukum
Dia mengatakan upaya ini untuk lebih menekankan kepada anggota agar lebih tertib dan patuh hukum. "Karena sebagai anggota Polri tidak lepas dari jeratan hukum apabila mendapat atau apabila melakukan upaya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan-penyimpangan tugas dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus-kasus hukum," ucapnya.
Martinus menegaskan surat itu bukan ditujukan kepada lembaga penegak hukum lainnya. "Jadi bukan berarti harus lembaga itu meminta izin tetapi personel-personel secara internal di lingkungan Polri melaporkan ke atasannya dan dalam kaitan untuk dilakukan penggeledahan, pemeriksaan melalui aturan yang ada di lingkungan Polri," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Ditanya Penyebab Hercules Jatuh, Begini Jawaban Wiranto
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping