Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Kajian HRW, Ahok Kemungkinan Besar Divonis Bersalah  

image-gnews
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan kemungkinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Purnama alias Ahok divonis bebas dalam kasus penistaan agama sangat kecil.

Dari data yang dikumpulkan HRW, kasus-kasus penistaan agama di Indonesia yang masuk ke pengadilan, terdakwanya jarang divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kalau melihat statistik, hampir semua kasus dinyatakan bersalah," kata Andreas saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2016.

Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mendakwa Ahok melakukan penodaan agama Islam terkait dengan pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan Surat Al Maidah ayat 51.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 13 Desember 2016.

Pasal penistaan agama banyak terjadi pascareformasi 1998. Dari catatan Andreas, kasus penistaan agama hampir mencapai 300 kali dilaporkan.

Selama masa pemerintahan Soeharto, terdapat 60 kasus. Namun Andreas mengakui jumlah ini bisa jadi lebih besar karena sulitnya memverifikasi tiap kasus di Indonesia.

Dari 300 kasus pada masa pascareformasi, hanya 130-an kasus yang naik hingga tahap pengadilan. "Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas," kata Andreas.

Ia berpendapat pasal penistaan agama selalu menjadi polemik karena sangat rawan disalahgunakan. Bahkan sejak disepakatinya perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), banyak negara yang tak lagi menerapkan pasal penistaan agama.

Hanya 26 persen negara yang tergabung dalam PBB yang masih menerapkan pasal itu. Penerapan paling banyak, terjadi di Pakistan. Tahun ini saja, kata Andreas, ada 14 orang menunggu hukuman mati dan 19 orang mendapat hukuman seumur hidup gara-gara pasal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat hal itu, Andreas mengaku tidak kaget jika Ahok pada akhirnya dipenjara. "Ahok tidak mungkin tidak dipenjara," kata dia. "Semoga tebakan saya salah," katanya melanjutkan.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyebut adanya pelanggaran penegakan hukum yang adil dan benar dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.

"Dakwaan terhadap Ahok (Basuki) dengan Pasal 156-a KUHP dengan meniadakan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, menurut saya, telah melanggar due process of law," kata Muannas Alaidid dari Amsik, saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Minggu, 18 Desember.

Pria yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak Badja) itu mengatakan seharusnya Ahok mendapat teguran dulu. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS.

Hal itu terjadi saat Ahmad Dhani yang dituduh menistakan agama pada 2005. Saat itu, Dhani dituduh menista agama dengan menginjak kaligrafi dalam salah satu konsernya. "Dia (Ahmad Dhani) injak-injak kaligrafi terus dia meminta maaf, ya, kemudian kasus selesai," kata Muannas.

Muannas menilai pada kasus Ahok, permasalahan seharusnya sudah bisa selesai saat Ahok meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun justru pihak Polri tetap melanjutkan kasus ini, dan pada akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

"Pengadilan terhadap Ahok terlihat karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil," kata Muannas.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong