TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto membenarkan bahwa institusinya mengeluarkan surat terkait dengan prosedur penanganan anggota yang beperkara hukum atau akan digeledah oleh lembaga penegak hukum lain. Namun, dia membantah jika surat itu bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau penggeledahan terhadap personel Polri.
"Bukan, bukan itu tujuannya. Pemahaman yang beredar terbalik," ujar Rikwanto saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Desember 2016.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan hari ini, salah satu poin menyebutkan pemanggilan anggota Polri oleh lembaga penegak hukum lain, seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan harus sepengetahuan pimpinan Polri. Setelah itu, ada juga poin yang menyebutkan penggeledahan kepada anggota Polri perlu melalui izin Kapolri, Kadiv Propram, ataupun kapolda masing-masing.
Rikwanto menyampaikan arahan yang disampaikan pada surat itu bukanlah lembaga penegak hukum lain harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Polri terkait dengan proses hukum dan penggeledahan personel. Sebaliknya, kata dia, personel yang beperkara itulah yang harus meminta izin atau melapor dahulu kepada pimpinan.
Rikwanto menjelaskan, pemahaman sebaliknya yang benar karena surat itu beredar untuk internal, bukan eksternal sebagaimana tertulis pada surat yaitu untuk kapolda. Dengan kata lain, jika surat itu bertujuan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lain, ditujukannya bukan kepada kapolda.
Baca Juga:
"Jadi, surat itu adalah arahan dan petunjuk untuk menjadi pedoman alam pelaksanaan tugas," ujar Rikwanto menegaskan.
Ditanyai kenapa tiba-tiba Polri mengeluarkan surat seperti itu, yang berpotensi disalahartikan, Rikwanto menyampaikan surat itu dikeluarkan karena banyak kejadian personel Polri lupa melapor kepada Divpropam, pimpinannya, atau bahkan Kapolri ketika terjerat perkara hukum. "Padahal perkara mereka kan bisa menyeret nama institusi juga," ujar Rikwanto mengakhiri.
ISTMAN M.P.