TEMPO.CO, Bangkalan — Menjelang malam tahun baru 2017, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, melarang pemilik bengkel melayani pemasangan knalpot modifikasi atau brong pada sepeda motor. "Kami ingin perayaan tahun baru tidak bising," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisan Resor Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin, Sabtu, 17 Desember 2016.
Larangan itu, kata Bidarudin, sengaja disampaikan jauh hari sebelum perayaan tahun baru tiba. Selain lewat spanduk, para kepala polsek gencar mendatangi bengkel dan tokoh masyarakat di wilayahnya untuk memberitahukan soal larangan knalpot brong. Sebab, kata dia, menjelang tahun baru, polisi akan melakukan razia besar-besaran khusus knalpot brong. "Sebelum ditindak, diberi peringatan dulu," ujarnya.
Saipul, pemilik Bengkel Mini Motor di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, mengatakan larangan itu sulit diterapkan kecuali ada polisi yang ditempatkan di tiap bengkel. Dia mengaku dilematis bila harus menolak order karena mayoritas pemasangan knalpot brong adalah kenalan, tetangga, hingga keluarga dekat. "Lagi pula, kami ini cari uang. Ibaratnya ada nasi, masak tidak kami makan, sangat dilematis," ucapnya.
Saipul menambahkan, berdasarkan sejumlah artikel yang dia baca, tingkat kebisingan kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang. Aturan yang dimaksud Saipul adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan ini mengklasifikasikan tingkat kebisingan sesuai volume mesin. Contohnya, motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingannya 80 dB.
Kata Saipul, bila menilik aturan ini, sepeda motor knalpot racing tapi tidak bising boleh berkeliaran di jalanan, tanpa perlu takut ditilang polisi. Dia menyarankan, saat merazia knalpot, polisi mesti melakukan uji kebisingan sebelum menilang. "Karena banyak knalpot nonstandar pabrik sudah dilengkapi peredam suara," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI