TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan lembaganya menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perkara suap yang menjerat panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. “Putusan Rohadi kami terima, tidak banding,” katanya di KPK, Jumat, 16 Desember 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 8 Desember 2017, memutuskan Rohadi bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta. Hakim memvonis Rohadi dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila. Selain hukuman penjara, Rohadi harus membayar denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca Pula
Final AFF Cup: Kenapa Kiatisuk Senamuang Tak Bisa Tidur?
Cedera Andik dan Deja Vu Ronaldo, Akankah Timnas Juga Juara?
Febri beralasan lembaganya menerima putusan tersebut meski hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara, didasari pertimbangan rasional. Menurut tim jaksa, kata Febri, hukuman itu sudah proporsional. Setelah sidang putusan, majelis hakim memberi Rohadi kesempatan untuk mengajukan permohonan banding atas putusan itu selama sepekan.
Namun, Rohadi tidak menyambut tawaran itu. Dengan suara serak, Rohadi menyampaikan dia menerima vonis tersebut. Dia mengakui kesalahannya dan merasa bersalah. Namun, Rohadi tidak menjelaskan alasannya secara detail di balik keputusan untuk tidak mengajukan upaya banding.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Tingkat Elektabilitasnya Kembali Naik, Begini Reaksi Ahok
Pengalihan Isu dalam Bom Bekasi, Kapolri: Kami Bukan Sutradara