TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan keputusan ini penting mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
"Ini penting karena kita sedang membangun," kata Fahri yang memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan revisi undang-undang ini untuk menghadapi tantangan ke depan. "Industri konstruksi di Indonesia sangat dinamis," kata dia.
Menurut Yasonna, perlu ada perlindungan terhadap rantai pasok bahan konstruksi, terutama dalam sistem pengadaan barang dan jasa, serta mutu konstruksi.
Undang-undang yang memuat 14 bab dan 106 pasal ini, kata Yasonna, tak hanya berkonsentrasi dalam sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetapi mencakup pekerjaan konstruksi Indonesia secara utuh.
Yasonna mengatakan dalam peraturan ini terdapat peraturan hukum bagi penghambat pembangunan. Dalam undang-undang, kata dia, tidak terdapat klausul kegagalan konstruksi, tetapi klausul kegagalan bangunan. "Ini sebagai perlindungan saat melaksanakan jasa konstruksi," ujar Yasonna.
Ketua DPR, Setya Novanto, berharap undang-undang ini membuat pembangunan infrastruktur lebih terencana dan terkoordinasi. Sebab, dia menilai sektor konstruksi sering tidak menerapkan prinsip pembangunan dan manajemen yang profesional.
ARKHELAUS W