TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan garis batas laut dalam perjanjian Indonesia dan Singapura tidak dipengaruhi reklamasi yang dilakukan Singapura. Penarikan garis pantai didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1982.
"Kami menegaskan tindakan reklamasi Singapura tidak mempengaruhi garis batas atau delimitasi di Selat Singapura," kata Budi dalam rapat paripurna bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian Timur Selat Singapura menjadi Undang-Undang. Dalam rapat paripurna hari ini, sebanyak sepuluh fraksi menyatakan setuju.
Baca: DPR Sahkan RUU Penetapan Batas Laut Indonesia-Singapura
Budi menjelaskan, penetapan garis batas laut Indonesia dimulai dari garis batas laut Indonesia. Sementara untuk Singapura, batas laut didapatkan dari garis pantai Singapura yang asli. "Di sisi Singapura, dimulai dari original coast line yang tidak dipengaruhi reklamasi Singapura," ujar dia.
Ia menyebutkan, beberapa manfaat dengan adanya perjanjian penetapan batas laut. Menurut Budi, perjanjian ini memberi kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi di kawasan. "Termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai peraturan perundang-undangan nasional," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi Luar Negeri DPR, Asril Hamzah Tanjung, menambahkan perjanjian terebut juga untuk melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura. Asril mengatakan, perjanjian ini juga memberi landasan bagi aparat penegak hukum menindak kejahatan lintas batas negara.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Peran 7 Terduga Teroris yang Akan Mengebom Istana Presiden
Politikus Gerindra Terseret Skandal Chatting Mesum di Medsos