TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna membahas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD (UU MD3). Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, rapat ini untuk mengesahkan UUMD3 untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Pembahasan revisi terbatas ini, kata Yandri, akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. "Menurut saya hari ini cukup setuju ini dibahas dalam Prolegnas dan disahkan dalam masa sidang berikutnya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Yandri beranggapan revisi UU MD3 harus melalui prosedur yang baku. Apabila disetujui, revisi terbatas dalam paripurna, pimpinan akan menentukan pembahasan berikutnya. "Apakah ke Baleg (Badan Legislatif) atau komisi, pansus atau panja. Ini perlu waktu," kata dia.
Revisi UUMD3 didorong oleh PDI Perjuangan. Menurut juru bicara Fraksi PDIP Aria Bima, dalam pengangkatan pimpinan DPR harus menghargai kedaulatan dan aspirasi rakyat pada partai. Sebabnya, PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu dan peraih kursi DPR terbanyak dianggap layak duduk di kursi pimpinan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo mengatakan pihaknya menyepakati agar mengesahkan revisi untuk masuk dalam Prolegnas. Selain, PDIP, kata dia, usulan untuk revisi juga diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD," kata dia.
Yandri menambahkan, revisi mengenai penambahan jumlah satu kursi pimpinan tak bermasalah. Sebab, keberadaan pimpinan tak berpengaruh dalam pengambilan keputusan. "Keputusan diambil rapat di DPR oleh AKD, dan paling tinggi melalui rapat paripurna," ujar dia.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Dibawa Densus ke Jakarta, Wanita Ini Takbir 'Allahuakbar'
Buntut Penikaman 7 Siswa di NTT, Gubernur:Ini Bukan Isu SARA