Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok: Hobinya Lapor Melulu

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan batik Parang saat persidangan. AP Photo
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan batik Parang saat persidangan. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak soal nota keberatan yang ia sampaikan dalam sidang perdana kemarin, yang kembali menuai kritik. Ucapan Ahok tersebut lagi-lagi berbuah laporan dari Anggota Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Ahok sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh kelompok tersebut, yakni pada Oktober 2016. Novel kembali datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Dia mah laporin gue melulu," ujar Ahok menanggapi laporan ACTA terhadap dirinya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016..

Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Laporan tersebut kembali dilayangkan dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM. Novel menuntut Ahok dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ACTA menganggap ada kalimat dalam nota keberatan Ahok yang menista agama saat membacakan eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin.

ACTA mencatat beberapa bagian eksepsi Ahok yang dianggap menista agama, seperti "Ayat yang sama, yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat". Selain itu, muncul pula kalimat, "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".

Dalam pelaporan itu, ACTA menyertakan barang bukti berupa rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok. Selain itu, ACTA melampirkan buku karangan Ahok berjudul "Berlindung di Balik Ayat Suci" dalam bentuk e-book. Sebelumnya, buku tersebut juga dijadikan barang bukti atas laporan dari Ketua Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

"Saya sudah diadukan kok (soal buku). Jadi waktu di Bareskrim, Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al-Maidah sejak 2008," ucap Ahok.

Ahok menuturkan buku tersebut memang dijual bebas di toko buku. Ahok pun mempertanyakan apakah sebuah ayat suci bisa dipakai di tempat berbeda. Pasalnya, ia menjumpai beberapa partai Islam yang mendukung politisi non-muslim. Namun, tindakan tersebut justru dianggap tidak menista agama.

"Toh, (mereka) tidak dibilang menista agama? Tidak dibilang melawan agama? Maksud saya, sudahlah. Logikanya ini kan yang seperti saya bilang, ini kan dalam rangka Pilkada, maka keluar ayat itu," ujar Ahok.

LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI.

Baca Pula:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong