TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Teguh Juwarno, sebagai saksi atas tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pemanggilan terhadap Teguh dilakukan lantaran politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek yang dimulai pada 2009 tersebut.
“Saya waktu itu (2009- 2010) Wakil Ketua Komisi ll,” kata Teguh di Gedung KPK, Rabu, 14 Desember 2016. Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Teguh, pada 2009, pembahasan proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai. Semasa ia menjabat Wakil Ketua Komisi ll DPR, pembahasan proyek berada di tahap konsep.
Baca:
Buni Yani: Kalau Hakim Obyektif, Seharusnya Saya Menang
Thailand Keluhkan Cuaca dan Kondisi Stadion Final AFF
Kakak Angkat Ahok dari yang Berjilbab hingga Berjenggot
Teguh melanjutkan pembahasan anggaran juga sudah dimulai ketika ia menjabat. Teguh mengaku saat itu pembahasan anggaran tidak mendetail. Ia hanya ingat secara total uang yang dianggarkan untuk proyek pengadaan e-KTP adalah senilai Rp 6 triliun.
Bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah mengatakan bahwa dalam kasus korupsi e-KTP banyak pejabat yang mendapatkan jatah duit. Bahkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun dituding menerima uang. Teguh mengatakan tidak mengetahui perihal dugaan bagi-bagi fulus dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. “Saya enggak tahu sama sekali,” katanya.
Gumawan Fauzi juga kerap membantah tuduhan Nazaruddin. Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut kerap dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus e-KTP.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 22 April 2014. Hingga saat ini, ada dua orang yang dijadikan tersangka. Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman pun ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka.
DANANG FIRMANTO