TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Advokat Basuki Tjahaja Purnama Djarot (Kotak Badja) melaporkan Andi Arif, staf khusus presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Andi dilaporkan karena dinilai kerap mencuit kalimat yang bernada SARA di akun Twitter pribadinya, @AndiArief_AA.
"Hari ini kami melaporkan satu akun yang diduga milik Andi Arief," ujar Ketua Kotak Badja Muanas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2016.
Andi dalam akun Twitter-nya, Selasa malam, 13 Desember 2016, mengatakan siap menghadapi gugatan pendukung Ahok itu. "Abaikan saja laporan palsu Ahoker soal saya, akan saya hadapi," katanya.
Andi menuding pelaporan itu sebagai bentuk rekayasa. "Silakan periksa tweet saya 2 Desember 2016. Ini model baru rekayasa tweet untuk dilaporkan, Ahoker kalap," katanya dalam akun Twitter.
Muanas menjelaskan, selama ini Andi kerap berkicau dengan kalimat yang berpotensi menyulut kebencian karena bernada SARA. Bahkan cuitan itu, menurut Muanas, menunjuk langsung Ahok, seperti memuat seruan kepada Ahok agar jangan merusak kedamaian. Menurut dia, sebagai tokoh yang dekat dengan pemerintah dan pernah bekerja di pemerintahan, Andi tidak pantas mengemukakan kalimat itu.
"Kami menyesalkan, karena beliau adalah aktivis kemanusiaan, pernah menjadi korban satu rezim, pernah menjadi jubir salah satu Presiden yang kita kenal santun, tapi dia mencuit kata-kata yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan. Kami kira sangat tidak pantas disampaikan oleh Andi Arief," kata Muanas.
Muanas menambahkan, saat ini cuitan Andi Arif pada 2 Desember 2016 itu telah dihapus. Meski begitu, cuitan Andi telah tersebar di media sosial dan tidak serta-merta menghilangkan perbuatannya yang melawan hukum.
"Kami mendapat informasi terakhir tweet ini sudah dihapus, tapi perbuatannya itu saya kira menurut undang-undang dan menurut hukum tidak menghilangkan perbuatan melawan hukumnya. Itu tetap terjadi, dan dia harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.
Dalam laporan bernomor LP/ 6099/ XII/ 2016/PMJ/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Andi dilaporkan oleh salah satu tim Kotak Badja, Edy Maryatama Lubis, atas dugaan menyebarkan kebencian dan SARA melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Kotak Badja juga melaporkan Buni Yani terkait unggahan videonya tentang pidato Ahok menyangkut Surat Al-Maidah ayat 51, yang dianggap memprovokasi dan memicu kebencian dengan isu SARA. Adapun Buni Yani saat ini menjadi tersangka.
INGE KLARA