Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan dalam Sidang Korupsi Aset

image-gnews
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Berikut ini transkrip lengkap eksepsi Dahlan Iskan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Tahsin.

Marilah bersama-sama kita cegah berkembangnya kebingungan masyarakat dalam hal penanganan korupsi. Terutama yang ditangani oleh Kejaksaan. Ada kasus yang terang-benderang dan sangat jelas permainannya, tapi hanya diusut-usut, diubek-ubek, dihaha-huhu, dan ujung-ujungnya D (duh), tidak jadi perkara.

Sebaliknya, ada yang dengan jelas sulit disebut korupsi justru diperkarakan. Dengan menggunakan segala cara. Dan untuk memperkarakannya menggunakan uang negara pula. Jaksa menanganinya dengan tergopoh-gopoh. Sampai mengabaikan hak tersangka. Gaya Kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, yang membingungkan masyarakat.

Masyarakat yang modal utamanya adalah hati nurani dan akal sehat dibuat bingung karena sering disuguhi oleh ulah Kejaksaaan yang seperti itu. Yakni bagaimana mengobyekkan korupsi demi kerakusan politik, kerakusan jabatan maupun kerakusan harta.

Dengan ulah kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, berarti Kejaksaan telah menghancurkan semangat antikorupsi di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa apatis. Bahkan masyarakat akhirnya percaya pada istilah nasib-nasiban. Masyarakat akhirnya bisa percaya bahwa orang yang diperkarakan Kejaksaan itu belum tentu karena harus diperkarakan, tapi hanya karena nasibnya saja yang apes. Lagi salah mangsa. Atau lagi dimangsa. Atau hanya karena tidak mau menyogok. Atau bahkan karena tidak mampu menyogok.

Alangkah tragisnya negeri ini, Yang Mulia, setelah hampir 20 tahun reformasi, setelah lima Presiden silih berganti, sampai Presiden yang program utamanya adalah revolusi mental, masih juga begini-begini.

Enam belas tahun yang lalu, Yang Mulia, 16 tahun yang lalu. Saat para jaksa ini mungkin masih remaja. Saya diminta untuk membenahi Perusahaan Daerah Jatim yang lagi sakit.

Kenapa harus saya? Gubernur Jatim menjawab karena Perusda Jatim dalam keadaan sakit parah. Sakit yang menahun. Gubernur mengatakan Perusda harus diubah secara drastis. Aset-asetnya hanya banyak yang jadi beban perusahaan. Harus dikonsolidasikan. Perusahaan daerah harus dikelola seperti perusahaan swasta. Baru bisa maju.

Baca: Dahlan Pelan-pelan Mengingat Kasusnya

Sebelum meminta saya itu, Yang Mulia, Gubernur bersama DPRD Jatim sudah membuat langkah yang sangat radikal. Yaitu mengubah status Perusda menjadi PT (Perseroan Terbatas). Yakni PT PWU.

Mengapa mereka mengubah Perusda menjadi PT? Mereka menjawab bahwa dengan status PT, Perusda akan bisa keluar dari kesulitan yang sudah dialaminya bertahun-tahun. Dengan status PT Perusda bisa membuat keputusan lebih cepat. Birokrasi tidak perlu berbelit-belit.

Dengan bentuk PT keputusan tertinggi ada di lembaga RUPS. Bukan di DPRD lagi. Begitulah asbabun nuzulnya, Yang Mulia mengapa gubernur maunya begitu. Mengapa DPRD maunya begitu. Itu bukan mau saya. Cetha wela-wela (sangat jelas).

Meski sudah cetha wela-wela seperti itu, tetap saja saya diperkarakan. Dengan dakwaan "menjual aset Pemda tanpa persetujuan DPRD". Bingung, Yang Mulia. Bingung.

Yang Mulia, tahun 2001, yaitu 15 tahun yang lalu, RUPS (rapat umum pemegang saham) PT PWU, sudah memutuskan agar aset yang diperkarakan ini dilepas. Mestinya saat itu saya sudah bisa melepaskannya. Toh aset itu aset PT, bukan aset Pemda. Tidak  ada di dalam daftar aset Pemda tercamtum aset tersebut.

Toh saya masih hati-hati. Saya masih berkirim surat ke DPRD: apakah untuk melepaskan aset yang sudah diperintahkan oleh RUPS tersebut masih harus melalui persetujuan DPRD?

Surat yang saya kirim di bulan Maret 2002 tersebut baru dibalas di bulan September. Enam bulan kemudian. Saya sabar menunggu jawaban itu. Saya belum mau menjalankan perintah RUPS tersebut sebelum ada balasan dari DPRD. Saya memaklumi DPRD perlu waktu yang panjang karena untuk menjawabnya harus dibahas dulu dalam mekanisme internal DPRD.

Jawaban DPRD itu akhirnya saya terima. Jawabannya jelas sekali. Saya diminta berpegang pada UU PT. Berarti tidak perlu persetujuan DPRD. Begitu jelasnya, Yang Mulia, cetha wela-wela.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang Mulia, selanjutnya saya sebenarnya tidak ingin mengungkapkan yang berikut ini. Saya takut kalau saya ungkapkan sia-sialah makna pengabdian saya. Tapi untuk menunjukkan apakah saya punya niat untuk korupsi, tampaknya harus saya ungkapkan.

Selama menjabat Dirut PT PWU saya tidak mau digaji Yang Mulia. Saya juga tidak mau diberi fasilitas apa pun. Perjalanan dinas pun saya biayai sendiri. Termasuk perjalanan dinas luar negeri.

Saking sulitnya PT PWU di tahun 2000 itu, Yang Mulia, sampai saya memutuskan agar kebiasaan memberi sekedar bingkisan lebaran kepada para pejabat daerah pun harus dihentikan.

Beratnya lagi Yang Mulia Pemda sudah tidak mau menyediakan modal tambahan. Bank juga tidak mau memberi kredit. Tentu saja bank tidak percaya pada PT PWU. Kredit macetnya masih banyak.

Tapi perusahaan ini harus sembuh dari sakitnya. Harus bisa bangkit.
Akhirnya, saya pribadi, Yang Mulia, harta saya pribadi saya jaminkan ke bank.

Bank BNI akhirnya memberi kredit Rp 40 miliar. Dengan jaminan pribadi saya. Untuk membangun pabrik steel conveyor belt. Ini bersejarah bagi PWU dan bagi Jatim. Inilah satu-satunya pabrik serupa di Indonesia. Sejak itu Indonesia bisa tidak perlu lagi impor steel conveyor belt.

Ketika melihat aset PWU yang kumuh, berbau, dan jadi sumber polusi di Jalan A Yani Surabaya, saya memutuskan untuk membangun gedung Jatim Expo di atasnya. Sebagai propinsi terbesar kedua di Indonesia, Jatim belum punya fasilitas ekonomi seperti itu.

Tapi PWU tidak punya uang. Bank juga belum percaya kepada PT PWU. Untuk memulai pembangunan gedung Jatim Expo tersebut, Yang Mulia, saya jaminkan deposito pribadi saya sebesar Rp 5 miliar. Jadilah sekarang gedung Expo Jatim yang megah itu.

Sebenarnya masih ada yang lebih besar lagi pertaruhan harta saya untuk membuat PWU tidak terpuruk. Tapi izinkan yang satu ini tidak saya ungkap agar masih ada tersisa pahala untuk saya di sisi Yang Maha Kuasa.

Yang Mulia, semua itu tidak penting. Yang penting adalah, jangan bikin masyarakat bingung. Jangan bikin masyarakat apatis. Jangan bikin masyarakat akhirnya lebih percaya pada unsur nasib-nasiban daripada percaya pada hukum.

Bagaimana caranya? Saya yakin Yang Mulia lebih tahu caranya. Orang-orang yang hadir di sidang ini juga tahu caranya. Di sini hadir tokoh-tokoh hukum seperti Pak Mahfud MD dan Pak Abraham Samad dan tokoh-tokoh hati nurani seperti Gus Mus (KH Mustofa Bisri), Gus Ali (KH Agoes Ali Mashuri, ulama Nahdlatul Ulama Jawa Timur), Bang Haji Rhoma Irama dan Profesor Effendi Ghazali.

Jangan bawa perkara seperti ini masuk ke pengadilan. Kalau pun sudah terlanjur jangan diteruskan. Jangan sampai pengadilan ini menjadi pengadilan sesat. Maksud saya bukan hanya perkara saya ini saja, tapi juga perkara-perkara sejenis ini yang banyak sekali terjadi di negeri ini. Kita bantu Bapak Presiden untuk revolusi mentalnya."

Surabaya, 13 Desember 2016
Dahlan Iskan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset perusahaan daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan terlihat menangis saat membacakan eksepsi di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 13 Desember 2016. 

Di hadapan mejelis hakim, sambil meneteskan air mata, mantan Direktur Utama PT PWU itu menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung sesuai prosedur. Alasan penjualan aset untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

28 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.


Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Suasana di rumah duka kediamana Fahmi Idris, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris


Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.