TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik perusahaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 13 Desember 2016. Dahlan datang didampingi tim penasihat hukum dan tiga tokoh nasional.
Mengenakan kemeja panjang warna biru matang, Dahlan tiba pukul 09.10 dengan mengendarai sendiri Toyota Vellfire bersama Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim penasihat hukum, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pengamat politik Effendi Ghazali, dan ekonom Faisal Basri.
Yusril mengatakan kedatangan tiga tokoh itu untuk memberikan dukungan kepada Dahlan dalam persidangan yang hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum. "Mereka semalam sudah datang untuk memberikan dukungan kepada beliau (Dahlan)," kata Yusril kepada wartawan sebelum sidang.
Menurut Yusril, eksepsi akan disampaikan dalam dua tahap. Tahap pertama disampaikan tim penasihat hukum dan selanjutnya akan dibacakan sendiri oleh terdakwa. "Penasihat hukum akan membacakan sekitar 30 menit dan Pak Dahlan sekitar 15 menit," ujar Yusril.
Yusril berujar, materi eksepsi yang akan disampaikan di antaranya ada tiga hal. Pertama, Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang menyidangkan perkara ini karena pidana yang dilakukan terdakwa adalah pidana biasa, bukan korupsi penjualan aset. Kedua, PT PWU tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketiga, dakwaan jaksa kabur.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi. Selain itu, mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP) atau harga pasar saat itu.
Atas perbuatannya tersebut, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR HADI