TEMPO.CO, Sukoharjo - Polisi kembali menggeledah toko yang disewa terduga teroris Muhammad Nur Solihin yang berada di Cemani, Sukoharjo, Selasa, 13 Desember 2016. Seusai penggeledahan, polisi melepas sebagian garis polisi yang dipasang di toko tersebut.
Proses penggeledahan itu disaksikan keluarga pemilik toko tersebut. Polisi segera pergi setelah kegiatan berlangsung tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Kuasa hukum pemilik toko, Ponxi Yoga Wiguna, mengatakan penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan pemeriksaan. "Sepengetahuan kami, tidak ada barang yang disita hari ini," katanya.
Menurut Ponxi, kliennya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terduga teroris yang ditangkap. "Hanya kebetulan sebagian tokonya disewa oleh Nur Solihin untuk berjualan sembako," ujarnya. Sedangkan separuhnya lagi digunakan oleh pemilik toko untuk berjualan air mineral.
Namun polisi akhirnya menyegel keseluruhan toko seusai penggeledahan yang dilakukan akhir pekan kemarin. "Klien saya tidak bisa lagi berjualan," tutur Ponxi.
Kondisi itu membuat pihaknya mendorong polisi untuk segera menyelesaikan pemeriksaan di lokasi tersebut. "Saat ini garis polisi di toko klien kami telah dibuka," ucap Ponxi. Namun garis berwarna kuning masih tetap terpasang di pintu toko yang disewa Nur Solihin itu. Polisi juga mengunci akses penghubung ruang yang ada di dalam toko tersebut.
Ponxi menyebut Nur menyewa sebagian toko itu sejak lima tahun silam. "Sebenarnya sudah habis pada November lalu, tapi diperpanjang lagi satu tahun," katanya.
AHMAD RAFIQ