Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Menteng, Ahok Minta Maaf  

image-gnews
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat hadir pada peringatan Maulid Nabi  Besar Muhammad SAW 1438 Hijriah di Jalan Talang, Manggarai, Jakarta, 12 Desember 2016. TEMPO/Subekti
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat hadir pada peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 Hijriah di Jalan Talang, Manggarai, Jakarta, 12 Desember 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyampaikan permintaan maaf saat menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, 12 Desember 2016.

Ahok biasa Basuki disapa, meminta maaf di hadapan ratusan ibu-ibu dan anak-anak yang meramaikan acara tersebut. Ia mengatakan sebagai manusia pasti ada kekurangan yang dilakukan. "Saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucapnya.

Selain itu, Ahok meminta didoakan agar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya, berjalan lancar. "Terima kasih untuk bapak-ibu yang mendoakan," katanya.

Setelah memberi sambutan, mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan bahwa ucapan maaf merupakan bagian dari ajaran agama Islam.

Menurut dia, permintaan maaf sudah menjadi kelaziman untuk diucapkan kaum muslimin saat hari raya, seperti Idul Adha dan Idul Fitri. Bahkan, lanjut Ahok, orang yang hendak berhaji pun tak lupa menyampaikan permohonan maaf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selasa, 13 Desember 2016, Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pesohor Angel Lelga yang turut hadir dalam acara tersebut, menilai apa yang disampaikan Ahok adalah hal wajar. Menurut dia, bila seseorang sudah meminta maaf maka sudah semestinya dimaafkan. "Allah saja mau memaafkan umat-Nya, masa kita enggak," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN

Simak Juga
Ahok: Sejak Kecil Ikut Perayaan Maulid Nabi
Sehari Sebelum Sidang Ahok, Begini Persiapan di Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

47 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.