TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono menilai surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia bersama Dewan Pers terkait dengan imbauan agar persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak disiarkan secara langsung bukan sebuah pelanggaran. "Tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," kata Suwarjono kepada Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.
Menurut Suwarjono, KPI hanya menyarankan siaran langsung persidangan saat dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan putusan. Sedangkan untuk sidang harian tidak perlu disiarkan secara langsung, karena dikhawatirkan terjadi trial by press.
Suwarjono menambahkan, diperlukan kehati-hatian pers dalam melakukan peliputan sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut. Tujuannya agar tidak menimbulkan konflik agama yang membahayakan kehidupan berbangsa.
Karena itu, Suwarjono menuturkan, bila semua agenda persidangan Ahok disiarkan secara langsung tanpa ada pemilahan yang layak dan tidak layak untuk dikonsumsi publik, berpeluang memunculkan konflik suku, ras, dan agama. "Atas nama agama, saksi yang berbeda pandangan dengan keinginan kelompok mayoritas bisa terancam, baik di-bully hingga terancam nyawanya," kata dia.
Meski begitu, Suwarjono berpendapat bahwa kebebasan pers tidak ada tawar-menawar untuk terus diperjuangkan. Masyarakat, kata dia, juga berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, tapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Dalam kasus persidangan Gubernur DKI nonaktif, tidak dibenarkan media penyiaran melakukan persidangan di luar sidang, menyajikan konten yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik," tuturnya.
FRISKI RIANA
Catatan Koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Ahad 11 Desember 2016 pukul 19.33 WIB.
Sebelumnya pada paragraf pertama tertulis: Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia....
Yang benar adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen... Demikian koreksi ini dibuat, mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut.