Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pancasila Hanya Dapat Diubah dengan Cara Makar

image-gnews
Ahmad Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir tanggal 1 Juni 1945.
Ahmad Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir tanggal 1 Juni 1945.
Iklan

INFO MPR - Ahmad Basarah (Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan) pada 10 Desember 2016 menjalani Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Disertasi Basarah juga menyatakan bahwa posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945. Karena, hal itu berarti menempatkan posisi Pancasila bukan hanya sejajar dengan UUD tetapi justru menjadi bagian dari UUD. Padahal, posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai norma dasar (grundnorm) yang sifatnya meta legal dan berada di atas UUD.

Dengan demikian, pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 karena Pancasila ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah pandangan yang tidak tepat. Hal ini juga didukung fakta-fakta sebagai berikut:

1. PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara;

2. PPKI tanggal 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal, yaitu;

2.1 Verifikasi UUD 1945

2.2 Mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil  Presiden untuk pertama kalinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Telah dikeluarkannya Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konsitusi.

4. Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara, Pancasila pernah mengalami perubahan, karena ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949 dan kemudian Konstitusi RIS 1949* diganti dengan UUD Sementara pada tahun 1950. Rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan dua UUD tersebut telah berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.  Padahal sesuai dengan teori hukum murni yang disampaikan oleh Hans Kelsen bahwa norma dasar (grundnorm) merupakan sesuatu yang dikehendaki yang bersumber dari keinginan rakyat melalui para pendiri bangsa. Oleh karena merupakan kehendak bersama, maka grundnorm tidak dapat berubah-ubah dan bersifat mengharuskan.

5. Terdapat fakta hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Maka jelaslah bahwa sila-sila Pancasila sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah bagian dari UUD. Sementara, posisi Pancasila sebagai norma dasar atau grundnorm yang bersifat meta legal, kedudukannya berada di atas UUD.

6. Terdapat fakta Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang pada intinya MK menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika*, yang oleh Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik disebut sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara. Menurut MK, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka pikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum* negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menurut MK menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945 dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

7 hari lalu

Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

Bamsoet mengatakan, keluarga besar Anak Kolong atau anak asrama putra/putri TNI-Polri, menaruh harapan besar kepada Prabowo Subianto sebagai kandidat terpilih di Pilpres 2024


Bamsoet Harap Kabinet Baru Pemerintahan Diisi Figur Kompeten

7 hari lalu

Bamsoet Harap Kabinet Baru Pemerintahan Diisi Figur Kompeten

Bamsoet menegaskan, kabinet mendatang harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, berintegritas, dan memiliki loyalitas yang tinggi.


Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

8 hari lalu

Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

Bamsoet memberikan apresiasi atas pertemuan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud, Arsjad Rasjid dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat open house di kediaman Rosan Roeslani.


Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Open House Idul Fitri

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Open House Idul Fitri

Bambang Soesatyo dan keluarga menyelenggarakan open house sekaligus halal bihalal Idul Fitri 2024.


Bamsoet: SOKSI Apresiasi Arilangga dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Bamsoet: SOKSI Apresiasi Arilangga dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bambang Soesatyo mengatakan SOKSI mangapresiasi Kepemimpinan Airlangga Hartarto yang berhasil mendongkrak perolehan kursi Partai Golkar di DPR RI dan siap kawal kepemimpinan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden 2024-2029.


Bamsoet Akan Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Melalui Kanal Youtube

15 hari lalu

Bamsoet Akan Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Melalui Kanal Youtube

Bambang Soesatyo mengajak Youtube Indonesia untuk bekerjasama memasifkan konten Sosialisasi Empat Pilar MPR RI


Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

16 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

Bambang Soesatyo menyoroti tingginya harga Avtur di Indonesia yang mencapai 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.


Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara

16 hari lalu

Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara

Pembobolan penerimaan negara menjadi sorotan utama yang terus mengemuka, memunculkan upaya dan gagasan baru untuk mencari jalan atau strategi yang lebih efektif dalam melindungi penerimaan negara


Bukber Bersama Gerak BS, Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

16 hari lalu

Bukber Bersama Gerak BS, Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Bambang Soesatyo mengingatkan membangun wawasan kebangsaan di era digital seperti saat ini mempunyai tantangan yang sangat kompleks.