TEMPO.CO, Kediri – Ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, Sabtu, 10 Desember 2016. Mereka menuntut rehabilitasi nama baik kampus yang disebut ilegal oleh Dewan.
Aksi unjuk rasa itu diikuti ratusan mahasiswa Unibraw. Mereka adalah mahasiswa kampus III Unibraw di Kediri, yang merupakan cabang dari kampus Malang. “Kami bukan mahasiswa ilegal,” ucap koordinator pengunjuk rasa dalam orasinya, Sabtu, 10 Desember.
Irma, juru bicara pengunjuk rasa, mengatakan dia dan rekan-rekannya resah atas pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebut kampusnya tidak mengantongi izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Menurut Irman, akibat pernyataan itu dia harus menjelaskan kepada orang tua dan masyarakat umum yang menanyakan status kampus tersebut.
Irma berujar kampusnya sudah masuk ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Kampus III Unibraw termasuk program studi di luar kampus utama (PSDKU). Artinya pendidikan tinggi tetap sah dan memiliki legalitas yang diatur undang-undang. Adapun DPRD menilai Unibraw di Kediri berstatus program pendidikan luar domisili tanpa izin Dirjen Dikti.
Atas perbedaan persepsi tersebut, 400 mahasiswa angkatan 2016 yang kuliah di kampus III Unibraw resah dan merasa dilecehkan. Mereka berharap para wakil rakyat bisa merehabilitasi nama baik kampusnya. “Kami meminta Dewan mencabut tudingan ilegal,” kata Irma.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Abdul Muid berkukuh menyatakan kampus III Unibraw yang tengah dibangun oleh Pemerintah Kota Kediri belum mengantongi izin kegiatan perkuliahan dari Dirjen Dikti. Hal ini terungkap saat Dewan mendatangi Dirjen Dikti di Jakarta untuk meminta kejelasan status kampus tersebut. “Menurut Dikti, kegiatan perkuliahan di sini termasuk pendidikan luar domisili, dan mereka belum mengantongi izin itu,” kata Muid.
Akibat tidak jelasnya status tersebut, Dewan mencoret anggaran Rp 35 miliar yang diperuntukkan membiayai kampus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Dewan menilai Pemerintah Kota Kediri memanipulasi persyaratan pendirian kampus untuk meloloskan anggaran pembangunan senilai Rp 18 miliar pada APBD 2016. Akhirnya Dewan memilih menghentikan pembangunan kampus Unibraw sebelum ada kejelasan dari Dikti.
Jika perkuliahan dipaksakan, Muid khawatir akan mempengaruhi legalitas lulusannya karena tak akan diakui Dirjen Dikti. Selain itu, semua proses penganggarannya juga tak bisa dilanjutkan karena menyalahi ketentuan.
HARI TRI WASONO