TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya memutuskan menahan tersangka kasus rencana makar yang dilakukan Hatta Taliwang. "Sudah ditahan, karena kami masih memerlukan beberapa keterangan," ujar Argo kepada Tempo pada Sabtu, 10 Desember 2016.
Argo mengatakan kepolisian masih menyidik tersangka Hatta di Polda Metro Jaya. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan beberapa kali.
Kepolisian tidak mencecar Hatta. Pihaknya memberi jeda waktu istirahat bagi tersangka. Termasuk untuk menunaikan ibadah dan lain sebagainya. "Namanya orang tua, jadi tidak bisa (disidik) sekaligus," ucap Argo.
Karena itu kepolisian memutuskan menahan Hatta, agar memudahkan tersangka. Jika dia dibebaskan, dikhawatirkan Hatta akan kerepotan karena bolak-balik pergi ke kantor polisi. Hatta ditangkap polisi beberapa waktu lalu terkait rencana menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Rachmawati Soekarnoputri dan sembilan orang lain.
Baca Juga: Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Hatta dalam rencana makar. Di antaranya dokumen-dokumen dan pertemuan yang diikuti Hatta, membahas percobaan makar. “Ada peran dalam rapat, pertemuan, yang jelas ada fotonya,” ucap Iriawan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap sebelas aktivis yang diduga akan melakukan makar dengan memanfaatkan massa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Sebelas aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Diduga, Hatta terlibat secara langsung dengan kelompok itu.
Iriawan menegaskan, Hatta disangka melanggar Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dijerat pasal makar, Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyataannya di media sosial yang bermuatan SARA. “ITE ada, makarnya ada. Jadi percobaan makar ada pidananya,” kata Iriawan.
AVIT HIDAYAT | DANANG FIRMANTO