Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pancasila Diusulkan Jjadi Dasar Uji Materi di MK

Editor

Sugiharto

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah ingin ancasila dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan pada saat Mahkamah Konstitusi menguji sebuah undang-undang terhadap konstitusi.

Menurut Basarah, mayoritas putusan pengujian undang-undang oleh MK hanya menguji undang-undang terhadap pasal-pasal UUD 1945 tapi tidak menyinggung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar analisa putusan. “Maka ke depannya, seharusnya MK dapat menguji undang-undang terhadap sila-sila Pancasila,” kata Ahmad Basarah pada saat ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016.

Basarah menerangkan, Pancasila tak hanya dijadikan dasar analisa dalam pendapat MK tapi juga harus secara tegas dinyatakan sebuah pasal undang-undang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak. Jika ini disetujui, DPR dan Presiden perlu merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pasal 21 yang mengatur mengenai sumpah/janji hakim konstitusi. Hakim MK tak hanya memegang teguh UUD 1945 tapi juga Pancasila.

BacaJokowi Diminta tak Kompromi dengan Kelompok Intoleran

“MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 juga menggunakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara sebagai dasar pengujiannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini.

Dalam ujian promosi ini, Basarah menyusun disertasi dengan judul: “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan." Para penguji antara lain Mahfud MD (Mantan Ketua MK), Arief Hidayat (Ketua MK), Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip), Benny Riyanto (dekan FH Undip) dan lain-lain. 

SimakMenteri Agama Pantau Ormas Anti-Pancasila

Dalam disertasinya, Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional dan tolok ukur pengujian UU di MK. Ujian promosi dihadiri beberapa tokoh, seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding, serta AM Fatwa. 

BacaHadapi Ormas Intoleran, Projo: Tiru Ridwan Kamil 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ujian promosi, Basarah menerangkan bahwa jika Pancasila dijadikan sebagai dasar pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 maka ia mengusulkan agar negara sebagai pemegang otoritas resmi perlu membuat panduan atau pedoman dalam menafsirkan sila-sila Pancasila.

Lalu bagaimana cara menafsirkan Pancasila? Menurut Basarah, penafsiran Pancasila bisa bersumber dari pidato Pancasila 1 Juni 1945. Basarah juga menyarankan agar hakim MK tak hanya sebatas membaca isi pasal per pasal dalam konstitusi. MK harus dijadikan sebagai pengawal ideologi negara, yakni Pancasila.

ROFIUDDIN

Basarah menyatakan jika Pancasila dijadikan sebagai dasar pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 maka ia mengusulkan agar negara sebagai pemegang otoritas resmi perlu membuat panduan atau pedoman dalam menafsirkan sila-sila Pancasila. 

Lalu bagaimana cara menafsirkan Pancasila? Menurut Basarah, penafsiran Pancasila bisa bersumber dari pidato Pancasila 1 Juni 1945. Basarah juga menyarankan agar hakim MK tak hanya sebatas membaca isi pasal per pasal dalam konstitusi. MK harus dijadikan sebagai pengawal ideology negara yakni Pancasila. 

Dalam ujian promosi ini, Basarah menyusun disertasi dengan judul: “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan." 

Para penguji ujian kali ini antara lain: Mahfud MD (Mantan Ketua MK), Arief Hidayat (Ketua MK), Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip), Benny Riyanto (dekan FH Undip) dan lain-lain. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

11 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

35 menit lalu

Lumpia isi tahu udang menjadi salah satu jenis gorengan yang tetap sehat untuk menu buka puasa/Foto: Tupperware
Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

11 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

18 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

22 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

22 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.